Bimtek Pendampingan Penyusunan SKP & Format SKP Bentuk Excel 2023
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh seorang pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Seorang pegawai dan guru (ASN) harus menyusun SKP setiap tahun berdasarkan tugas pokok dan fungsinya serta disetujui oleh atasan langsung.
Pedoman penyusunan SKP tahun 2022 ini mengacu pada Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Anda dapat menggunakan form SKP 2022 berformat xlsx (Microsoft Excel) agar lebih mudah dalam menyusun SKP 2022. Pada form tersebut juga sudah terisi isian SKP, sehingga anda tinggal menyesuaikan kalimat-kalimatnya.
Penyusunan SKP & Format SKP Bentuk Excel 2023
Dengan diberlakukannya Kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi transformasi jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan
Bimtek Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022
Materi Bimtek Penyusunan SKP Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- Permenpan No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Pengawai Negeri Sipil
- Transformasi SKP
- Proses Penyusunan SKP
- Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
- Penyusunan Cascading mulai dari Pimpinan sampai Individu
- Penyusunan Matriks Pembagian Hasil
- Perumusan sasaran kinerja pegawai (SKP)
- Praktek
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI ( SKP ) PERMEN PANRB NO.6 TAHUN 2022
- Kontak Person Panitia Nasional : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
- Website www.linkeupemda.com