Bimtek Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa BLUD Badan Layanan Umum Daerah
Pengadaan Barang Dan Jasa BLUD
- Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan:kebijakan pengadaan dari pemberi hibah; atau Peraturan Kepala Daerah sepanjang disetujui pemberi hibah BACA JUGA Bimtek Perencanaan Pengadaan Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Pelaksana pengadaan dilaksanakan oleh panitia atau unit yang barang dan/atau jasa BLUD.
- Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan oleh pelaksana Pengadaan
- Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman BLUD Mengenai Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD Badan Layanan Umum Daerah Maka Dari Itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Manyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa BLUD Badan Layanan Umum Daerah
Informasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat Berlangsungkannya kegiatan ini,’
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Dll)
- HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )