Diklat Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perpres 12 Tahun 2021

Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perpres 12 Tahun 2021

Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perpres 12 Tahun 2021

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2021 Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden  No.16 Tahun 2018

Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah untuk melakukan penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Materi Pembahasan Bimbingan Teknis :

  1. Pemberian Motivasi
  2. Latar Belakang Perubahan Struktur Perpres No.16 Tahun 2018
  3. Kondisi jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
  4. Materiks Perubahan Perpres 12 Tahun Tahun 2021
  5. Profil Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Tantangan Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa
  7. Pelaku Pengadaan Kewenangan PA, PPK , Pokja Pemilihan Pengapusan PPJHP,PPHP
  8. Cluster Peraturan LKPP

Bimtek Pelatihan Pengadaan Barang Dan Jasa Tersedia Online dan Offline

Informasi Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Perpres 12 Tahun 2021
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 1 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Pelatihan Online Sebesar 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah).
  • Pembayaran Di Lakukan CASH Saat Registrasi Atau Non Tunai Melalui Rekening BRI 042401 000925 30 7 Atas Nama LINKPEMDA
  • Kegiatan Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : 081213720188 – 082312506470
  • diklatlinkeupemda@gmail.com Website linkeupemda.com