BIMTEK PENGATURAN PPK BLUD BERDASARKN PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang pentingnya perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Badan Layanan Umum Daerah dalam menjawab tantangan pembangunan kesehatan. Memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta menyamakan persepsi tentang substansi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 agar antara pengelola Badan Layanan Umum Daerah dengan tim monitoring dan evaluasi BLUD
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah LINKEUPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional: BIMTEK PENGATURAN PPK BLUD BERDASARKN PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN SILHAKAN KLIK https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
⇒ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
⇒ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :