Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS SDM APARATUR KESBANGPOL

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS SDM APARATUR KESBANGPOL

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS SDM APARATUR BIDANG POLITIK SERTA PERMENDAGRI NO.11 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN DI BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ( KESBANGPOL )

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS SDM APARATUR KESBANGPOL

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS SDM APARATUR KESBANGPOL

Peningkatan kapasitas aparatur Kesbangpol memerlukan kriteria standar kompetensi yang diakui secara global. Oleh karena untuk dapat mencapainya diperlukan strategi yang berdampak positif dari sisi pengembangan karir aparatur. Strategi melingkupi berbagai aspek dan meliputi komponen-komponen yang berpengaruh terhadap pengembangan sumberdaya manusia aparatur. Penerapan strategi memerlukan komitmen dan konsistensi yang berkelanjutan dalam setiap tahapan pengembangan karir aparatur, sehingga aparatur akan merasa nyaman dengan pembinaan dan pengembangan karir yang jelas, diberdayakan, dan sejahtera.

Selanjutnya Pemerintah Telah Mengeluarkan Permendagri No.11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik ( Kesbangpol ) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan. Untuk Informasi jadwal Bimtek SDM Kesbangpol Hubungi 081213720188 Atau Klik https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Informasi dan Pendaftaran Bimtek
  • Bimtek Selama  2 Hari
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188

Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dalam melaksankan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi