Bimtek Perencanaan Daerah, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Peningkatan SDM Bappeda Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

Bimtek Peningkatan SDM Bappeda Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

Bimtek Peningkatan SDM Bappeda Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

Bimtek Peningkatan SDM Bappeda Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 mengamanatkan bagi daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan telah habis masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023, diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam hal ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mempunyai tugas untuk melakukan analisis dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik, tematik dan integratif, spasial dalam penyusunan dokumen perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan potensi daerah.

Peningkatan SDM Bappeda Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 atau 2023 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Mekanisme Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026

Perencanaan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, di mana salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024. Bagi daerah yang mengalami masa transisi agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah periode 2023-2026. Nomenklatur dokumen dimaksud adalah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. RPD Tahun 2023-2026 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah transisi yang disusun secara teknokratis.

Bimtek Peningkatan SDM Bappeda Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

Bimtek Peningkatan SDM Bappeda Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

Bimtek Peningkatan SDM Bappeda Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

Hubungi Kami

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

www.linkeupemda.com

info@linkeupemda.com

082312506470