Bimtek Peningkatan SDM Distrik Agimuga Kabupaten Mimika
Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Distrik Agimuga Mengirimkan 12 Orang SDM Terbainya Untuk mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan /Distrik Serta Implementasi Perundang – Udanganan Tentang Kecamatan/Distrik Bekerjasama dengan Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Kegiatan Bimbingan Teknis di laksanakan Pada Tanggal 23 s.d 26 Mei 2022 di Hotel Harmoni Jakarta Pusat.
Sebelum nya Narasumber Menjelasakan Peran dan fungsi distrik ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pada Pasal 10, menguraikan sejumlah tugas yang dimandatkan kepada distrik diantaranya: Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa; Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan kampung; Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
Bimtek Peningkatan SDM Distrik Agimuga Kabupaten Mimika
Beberapa Materi Bimbingan Teknis :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Implementasi Perundang – Udanganan Tetang Kecamatan/Distrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Informasi Bimbingan Teknis Silahkan Hubungi Kami
- www.linkeupemda.com
- info@linkeupemda.com
- 082312306470
Bimtek Peningkatan SDM Distrik Agimuga Kabupaten Mimika