BIMTEK PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK DAERAH
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2009, piutang pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Menyelenggarakan akuntansi piutang pajak merupakan salah satu kewajiban setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Entitas Akuntansi. Adapun Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Oleh karena itu, piutang pajak merupakan situasi yang diakui oleh pihak otoritas pajak. Sedangkan bagi perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, pada sisi akuntansi perusahaan dicatat sebagai utang pajak.
Akuntansi piutang pajak dilaksanakan setelah adanya surat ketetapan pajak, yaitu dimulai dengan melakukan administrasi penagihan, membuat formulir jurnal aset, merekam, melakukan posting, mencetak dan membuat penjelasan atas akun piutang dalam catatan atas laporan keuangan serta melaporkan kepada entitas akuntansi yang lebih tinggi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam akuntansi piutang ini adalah merekam saldo piutang pajak untuk menyesuaikan saldo piutang pajak yang ada dalam laporan keuangan dengan saldo piutang pajak yang ada pada laporan perkembangan piutang pajak di masing-masing satuan kerja.
Perekaman data saldo piutang pajak pada tingkat satuan kerja dilaksanakan oleh petugas akuntansi pada saat pencatatan saldo awal piutang pajak dan pada saat terjadi penambahan atau pengurangan saldo piutang pajak pada akhir periode akuntansi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: