BIMTEK PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN BAGI INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
Seiring dengan berkembangnya Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) , maka produksi pangan IRT juga perlu dibekali dengan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi industri rumah tangga. untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi pelaku produksi pangan IRT tentang pentingnya pengolahan pangan yang sesuai dengan standar mutu dan higenis, serta agar pangan olahan yang diproduksi memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang akan beredar di masyarakat harus terjamin keamanan dan mutunya. Salah satu cara untuk memenuhi standar mutu sesuai persyaratan keamanan pangan adalah dengan menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia
Ada 3 komitmen yang harus dipenuhi dalam pemberian SPP-IRT oleh pelaku usaha, yaitu wajib mengikuti PKP dengan nilai minimal 60 (enam puluh), sarana produksi pangan tergolong level I dan II, serta jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN BAGI INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: