Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan ( ANJAB ) Tahun 2023-Penyusunan Analisis Jabatan ( ANJAB ) Dan Analisis Beban Kerja ( ABK )
Sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang
Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
- UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
- Perencanaan Kinerja Individu
- Kedudukan JF Dalam Struktur Organisasi
- Manfaat Anjab dan ABK
- Grand Desain Perencanaan ASN
- Proses Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
- Restrukturisasi dalam Pengembangan jf
- Penetapan Kebutuhan ASN
- Pengadaan PNS