Bimtek Perpajakan, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Penyusunan Ranperda tentang Retribusi dan PLL

Bimtek Penyusunan Ranperda tentang Retribusi dan PLL

Bimtek Penyusunan Ranperda tentang Retribusi dan PLL

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tenang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan.

Mungkin di antara Anda ada yang mengira bahwa retribusi adalah sama dengan pajak daerah. Meskipun nyatanya kedua hal tersebut tak sepenuhnya salah, keduanya tetap memiliki perbedaan masing-masing.

Baik pajak daerah maupun retribusi adalah sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang berperan penting dalam membiayai pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, keduanya bersifat wajib dibebankan kepada masyarakat. Jika masyarakat taat membayar keduanya, maka akan tercipta kesejahteraan bersama.

Bimtek Penyusunan Ranperda tentang Retribusi dan PLL

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penyusunan Ranperda tentang Retribusi dan PLL” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com