Bimtek Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
- Permendagri No. 90 Tahun 2017 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun (RKPD) 2023
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai berikut: tahap awal melakukan persiapan penyusunan RPJPD, meliputi: penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.
Bimtek Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan Bimtek, Diklat tersebut.
Silahkan Hubungi Kami
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 081213720188 – 082312506470
Jadwal Bimtek Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)