Bimtek Perhitungan Angka Kredit,Kenaikan Pangkat dan jenjang Jabatan Fungsional
Dalam Upaya pengembangan Karir di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuntut pemahaman yang mendalam mengenai sejumlah aspek terkait pengembangan profesional. Tiga elemen utama yang perlu dipahami secara tuntas oleh setiap PNS adalah: penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan progresi dalam jabatan fungsional.
Hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara, Nomor 3 Tahun 2023 , Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, memberikan guidens dalam memahami hal hal tersebut. Pelatihan ini akan membantu memahami pentingnya ketiga elemen ini bagi PNS.
Bimtek Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan jenjang Jabatan Fungsional (Berdasarkan Peraturan BKN RI, No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023)
Pemahaman tentang penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional adalah penting bagi PNS untuk merencanakan dan mengelola karir. Hal ini tidak hanya membantu mencapai tujuan profesional, tetapi juga memastikan bahwa memberikan kontribusi terbaik kepada pemerintah dan masyarakat.
PNS yang memahami bagaimana mereka dinilai, bagaimana mereka dapat mencapai pangkat yang lebih tinggi, dan bagaimana mereka dapat mengembangkan karir mereka dalam jabatan fungsional mereka, akan lebih termotivasi dan produktif. Ini juga meningkatkan kepuasan kerja dan kinerja mereka.
Untuk PNS, pemahaman tentang penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional adalah suatu keharusan. Memiliki pengetahuan mendalam tentang ketiga aspek ini memungkinkan PNS untuk merencanakan dan mengelola karir dengan lebih efektif, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap PNS perlu berupaya memahami dan menguasai ketiga aspek ini.
LANDASAM HUKUM
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional
Untuk Informasi Bimbingan teknis dan Jabatan Fungsional hubungi Kami ;
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
0823 1250 6470