Bimtek Perhitungan Pajak Progresif
Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh. Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Bimbingan Teknis Perhitungan Pajak Progresif ini secara umum memberikan pemahaman mengenai tata cara perhitungan pajak Pegawai Unhas baik Pegawai Tetap PNS, Pegawai Tetap Non-PNS, Pegawai Non-PNS Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai. bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperlancar proses pengurusan pajak serta menginformasikan tata cara perhitungan pajak ke setiap unit kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Perhitungan Pajak Progresif” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: