Bimtek Perpajakan, Diklat Dan Diklat Perpajakan SKPD, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Perhitungan Pajak Progresif

Bimtek Perhitungan Pajak Progresif

Bimtek Perhitungan Pajak Progresif

Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh. Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Bimbingan Teknis Perhitungan Pajak Progresif ini secara umum memberikan pemahaman mengenai tata cara perhitungan pajak Pegawai Unhas baik Pegawai Tetap PNS, Pegawai Tetap Non-PNS, Pegawai Non-PNS Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai. bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperlancar proses pengurusan pajak serta menginformasikan tata cara perhitungan pajak ke setiap unit kerja.

Bimtek Perhitungan Pajak Progresif

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Perhitungan Pajak Progresif” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com