Bimtek Perhitungan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengharuskan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menghitung dan menentukan tarif pajak dan retribusi daerah.
Pajak daerah dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat bekerjasama dalam meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah. Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Demi mensejahterakan kehidupan rakyat, sehingga apapun bentuk regulasi yang dilahirkan harus dilakukan secara musyawarah mufakat agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Perhitungan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: