Bimtek Permendagri No. 86 Tahun 2017
Pembahasan Bimbingan Teknis Permendagri No.86 Tahun 2017 Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah :
- PEMBANGUAN DAERAH
- KETERHUBUNGAN DOK PERENCANAAN PUSAT DAN DAERAH
- PILKADA SERENTAK
- TATACARA PERUMUSAN RPJPD
- TATACARA PERUMUSAN RPJMD
- SINKRONISASI RPJMD DAN RENSTRA
- TATACARA PERUMUSAN RKPD
- PEMBIAYAAN DILUAR APBD
- PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. Hasil pemantauan dan supervisi digunakan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi adalah mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Sementara pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh OPD meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda dan Litbang. Kemudian Kepala Bappeda dan Litbang melaporkan hasil pemantauan dan supervisi kebijakan rencana dan pelaksanaan rencana pembangunan kepada Kepala Daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Jadwal Bimtek Permendagri No. 86 Tahun 2017
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.com