Bimtek Perpajakan Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022
Dalam rangka meningkatkan Kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia aparatur sipil negara, sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, peraturan pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS Dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Pendidikan Aparatur Pemerintah Yang Terdaftar Di Kemendagri Sebagai Lembaga dengan Kegiatan Bidang Pendidikan Dengan Surat Keterangan Terdaftar 1104-00-00/0275/XII/2021, Mengundang Pimpinan ,Staf Keuangan, Dan lainya, Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawainya Sebagai Peserta Bimtek Perpajakan Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
Berikut Kami Sampaikan Materi Bimtek Bimtek Perpajakan Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
- Sosialisasi PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
- Sistematika PMK NOMOR 59/PMK.03/2022
- Substansial Terkait Pemungutan Pajak Yang Dilakukan Oleh Wajib Pungut Pemerintah
- Pengecualian Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Wajib Pungut Pemerintah
- Perubahan Perlakuan Pemungutan Pajak untuk Transaksi dengan Kartu Kredit
- Perbedaan Isi PMK Nomor 59 Tahun 2022 dengan PMK Nomor 231 Tahun 2019
- Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP),
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.com