Bimtek Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah Pasca Terbitnya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022
RUU HKPD berbicara tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Menkeu menegaskan bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut bukan untuk mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah, namun justru ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah adalah semangat Undang-nndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hendak mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Oleh sebab itu, RUU HKPD ini juga telah menyelaraskan pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan UU Ciptaker tersebut.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyangkut penguatan local taxing power, yaitu pajak dan retribusi daerah
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jadwal Bimtek Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah Pasca Terbitnya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Bagi OPD dan DPRD
- Informasi Bimbingan Teknis :
-
Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Pembayaran :
- Biaya dapat di transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 An.LINKPEMDA Atau Cash Saat Registrasi
- Kegiatan Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19
- Kontak Person Panitia Nasional : 081213720188 Amirulah
- diklatlinkeupemda@gmail.com Website linkeupemda.com