BIMTEK PERPRES 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
www.Linkeupemda.com Menyelenggarakan Bimtek Perpres 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ( LKPP ) Dan Ahli Pengadaan Bermaksud Mengundang Saudara Atau Menungaskan Pegawai nya Untuk Hadir Dalam Bimtek Tersebut Yang akan di selenggarakan Pada : Download Jadwal https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Dengan diberlakukan Perpres 12/2021 terbaru ini diharapkan dapat :
- Memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
- Guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalamtender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.
- Mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender pengadaan barang/jasa.
- Memperbaiki kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 untuk meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Point Materi Bimbingan Teknis :
- Latar Belakang Perubahan Struktur Perpres No.16 Tahun 2018
- Kondisi jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
- Materiks Perubahan Perpres 12 Tahun Tahun 2021
- Point Perubahan Kebijakan Dalam PERPRES 12 Tahun 2021
- Sumber daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa
- Tantangan Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelaku Pengadaan Kewenangan PA, PPK , Pokja Pemilihan Pengapusan PPJHP,PPHP
- Cluster Peraturan LKPP
Informasi Kegiatan Bimtek Pelatihan UU.NO 11 ttg Ciptakerja
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta.
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Kegiatan dengan Protokol Kesehatan
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Kegiatan Menerapkan Protokol Kesehatan Bagi Peserta dan Penyelenggara
- Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kegiatan Dapat Di Laksanakan Di Provinsi Peserta/Inhouse Training
- Kontak Person Panitia Nasional : HP 0812 1372 0188 – 082312506470