Bimtek PERPRES No.12 Tahun 2021 TTG Pengadaan Barang dan Jasa
Penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBNiAPBD dalam Pengadaan Barang lJasa Pemerintah untuk kemudahan bemsaha berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan BaranglJasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20l8 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;Bimtek Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 25 Tahun 2020
Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta.h yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Peirgadaan Barang/Jasa oleh KementerianlLembagalPerangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBI\I/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima ,hasil pekerjaan
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli di Bidangnya Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Sebagai Peserta “ Bimtek PERPRES NO. 12 TAHUN 2021 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal : download jadwal Bimtek https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Informasi Pendaftaran dan Bimtek : Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan/Bimtek sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Email diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:Bimtek PERPRES No.12 Tahun 2021 TTG Pengadaan Barang dan Jasa
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
d. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.