Diklat Keuangan

Bimtek PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pada Tanggal 25 – 26 Maret 2019  Lembaga Informasi Keuangan Daerah Dan Pembangunan Daerah Linkpemda Melaksanakan Bimtek PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Di Hotel Ibis Kemayoran  Jakarta Pusat Pada Bimtek Ini Narasumber Drs. Koedaryono Perwakilan Dari Kemendagri Hadir ,

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Bimtek PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

l. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
5. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
6. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
7. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
8. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
9. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :

☎ 0213501999
📱 081213720188
📱 082312506470

  • Cara Pembayaran :
    Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan
  • Transaksi secara Non Tunai Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Pembayaran TNT

 

  • BANK BRI CABANG BEKASI HARAPAN INDAH 
  • Rupiah Account 042401-000925 – 30-7
  • Account Name Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah linkpemda