Bimtek Reviu RPJMD dan Renstra OPD/SKPD
Reviu RPJMD dan Renstra OPD/SKPD Pelaksanaan Reviu dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan rancangan akhir Renstra-SKPD telah disusun berdasarkan kaidah peraturan
perundang-undangan, sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah serta selaras dengan visi dan misi Presiden dalam dokumen RPJMN.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas pengawasan umum, pengawasan teknis, dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan reviu dokumen rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka Kementerian Dalam Negeri memandang perlu untuk menetapkan pedoman reviu dokumen RPJMD dan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
Reviu RPJMD dan Renstra OPD/SKPD
Pelaksanaan reviu dokumen RPJMD dan Renstra SKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan rancangan akhir Renstra SKPD telah disusun berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai upaya membantu kepala daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah serta selaras dengan visi dan misi presiden dalam dokumen RPJMN.
Materi Bimbingan Teknis :
- TAHAPAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA SKPD
- PERENCANAAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA SKPD
- PELAKSANAAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA-SKPD
- PELAPORAN REVIU DOKUMEN RPJMD DAN RENSTRA-SKPD
Informasi Jadwal Bimtek Reviu RPJMD dan Renstra OPD/SKPD Hubungi :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
info@linkupemda.com
0823 1250 6470