Bimtek Sistem Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2022/2023
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, merupakan amanat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu rencana perangkat daerah adalah renstra perangkat daerah.
Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan, dalam rangka menyusun Renstra Perangkat Daerah yang tepat tujuan, tepat sasaran, tepat program dan tepat kegiatan pembangunan, diperlukan indikator indikator hasil eveluasi pembangunan daerah baik terhadap pembangunan daerah yang sudah dilaksanakan, sedang berjalan ataupun kebutuhan atas pembangunan daerah di masa yang akan datang.
Sistem Evaluasi Pembangunan Daerah
Evaluasi pembangunan pada akhirnya merupakan tahapan untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan sekaligus efektivitas pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact) yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Tanpa evaluasi pembangunan yang bagus maka proses dan hasil pembangunan akan berkurang kualitasnya, tidak berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga proses pembangunan kurang efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan isu strategis yang ada serta dampak pembangunan tidak terlalu signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
EVALUASI dimaksudkan untuk mengetahui dengan pasti apakah kemajuan, pencapaian hasil dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunandi masa yang akan datang.
Jadwal Bimtek Sistem Evaluasi Pembangunan Daerah
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.com