Diklat Keuangan

Bimtek Sosialisas Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Sosialisas Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat 91) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Berikut Jadwal Dan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri 77 Tahun 2020 https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Bimtek Sosialisas Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Sosialisas Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Materi Bimbingan Teknis :
  1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri 77 Tahun 2020
  2. Penatausahan Keuangan Daerah
  3. Penatausahaan Kas Umum Daerah
  4. Penatasausahaan Pendapatan Daerah
  5. Pencatatan Dan Pembukuan Penerimaan daerah
  6. Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran
  7. Kebijakan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah
  8. Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah
  9. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah SAPD
  10. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD
Informasi dan Pendaftaran
  1. Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  2. Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  3. Kontribusi Dan Fasilitas Pelatihan :
    • Kontribusi Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) @ Bagi Peserta Menginap
    • Kontribusi Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) @ Bagi Peserta Tidak Menginap
  4. Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  5. Handphone / wahtshap : 081213720188 – 082312506470 – 082312596467
  6. Website & Email : Diklatlinkeupemda@gmail.com / linkeupemda.com

Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.