Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek SPBE Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Bimtek SPBE Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

SPBE merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. SPBE sendiri bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE.
Dalam Perpres mengatur perihal tata kelola SPBE, manajemen SPBE, penyelenggaraan SPBE, dan percepatan penerapan SPBE. Penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan, serta wujud program Nawa Cita yang menyebutkan agar pemerintah dapat hadir di tengah masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, program reformasi birokrasi yang telah dijalankan lebih dari satu dasawarsa, diharapkan pemerintah dapat mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang efisien, efektif, responsif, dan kolaboratif. Saat ini, kondisi pandemi Covid-19 semakin mendorong instansi pemerintah untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Manajemen Resiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE

Berikutnya, penjelasan mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko SPBE oleh Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Perwita Sari. Pasal 47 Perpres 95/2018 tentang SPBE mengenai amanat pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE adalah yang melatari pembentukan Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2020.

Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya  untuk menentukan penilaian terbaik terkait risiko SPBE

Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Bimtek SPBE Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Bimtek SPBE Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik