Pelatihan Perusahaan dan swasta, Training Perusahaan

BIMTEK TATA CARA MONITORING PERTAMBANGAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN

BIMTEK TATA CARA MONITORING PERTAMBANGAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN

BIMTEK TATA CARA MONITORING PERTAMBANGAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN

Pengawasan dilakukan bukanlah untuk melihat kekurangan atau kelemahan akan tetapi pengawasan diharapkan dapat mencegah, mengurangi atau meniadakan segala bentuk penyimpangan yang timbul dalam suatu organisasi. Konsep teori yang peneliti gunakan adalah teori pengawasan menurut Manullang. Menurut teori ada beberapa proses pengawasan yang perlu diterapkan dalam melakukan pengawasan, yang peneliti gunakan adalah pengawasan melekat dengan indikator menetapkan alat pengukur, mengadakan penilaian dan mengadakan tindakan perbaikan.

Kegiatan dibidang pertambangan harus punya surat izin usaha pertambangan (IUP). Izin ini berguna untuk pengendalian terhadap pengelolaan pertambangan dan supaya perusahaan melakukan usaha pertambangan di wilayah yang sesuai dengan ketentuannya. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki izin usaha pertambangan harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota sesuai kewenangannya.

BIMTEK TATA CARA MONITORING PERTAMBANGAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK TATA CARA MONITORING PERTAMBANGAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com