Bimtek Tata Cara Pemberian Hibah Bansos
Tata Cara Pemberian Hibah Bansos
Dana Hibah adalah Pemberian Uang/Barang atau Jasa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang secara Spesifik telah ditetapkan Peruntukkannya, Bersifat tidak Wajib, dan tidak Mengikat serta diberikan secara tidak Terus-Menerus dengan Tujuan untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.
Bansos adalah Pemberian Bantuan Berupa Uang/Barang dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat yang Sifatnya Secara tidak Terus-Menerus dan Selektif, yang Bertujuan Untuk Melindungi dari Kemungkinan Terjadinya Resiko Sosial
Ada 6 ketentuan para pihak yang dapat menerima Hibah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018,
- Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
- Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
- Hibah kepada badan usaha milik negara yaitu diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hibah kepada badan usaha milik daerah yaitu diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hibah kepada badan dan lembaga yaitu diberikan kepada:
- badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.
- badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi Pokok Pembahasan Bimtek Dana Hibah dan Bansos
- Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sesuai Permendagri No. 123 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 Tentang Hibah Daerah
- Mekanisme Pemberian Dana Hibah dan Bansos
- Pengalokasian Anggaran Transfer
- Sistem Penganggaran, Pelaksnaan dan Penatausahaan Hibah dan Bansos, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Monitoring dan Evaluasi
- Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD.
- Tata Cara Penyaluran Dana Hibah dan Bansos, dan Tata Cara Pelaporan dan Pemantauan
- Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima, Sanksi – Sanksi Dari Penerapan Hibah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Tata Cara Pemberian Hibah Bansos” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: