Bimtek Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 Berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2018
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. RKPD memberikan arah strategis dan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Penyusunan RKPD Tahun 2019 merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai tahapan. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh Permendagri Nomor 22 Tahun 2018, pemerintah daerah dapat menyusun RKPD yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. RKPD yang baik akan mampu memberikan arah strategis yang jelas, prioritas pembangunan yang tepat, serta indikator kinerja yang dapat diukur guna meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Bimtek Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 Berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2018
Dalam rangka memberikan pemahaman dan pembekalan SDA bagi Aparatur Pemerintah Daerah, kami dari Lembaga Diklat dan LinkeuPemda Bersama Narasumber Ahli Di bidangnya Akan Melaksanakan Bimtek-Diklat Dengan Tema, Bimtek Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 Berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2018.
Narasumber :
Kemendagri RI, Bappenas RI, Kemenpan RB, LINKPMEDA
Untuk Informasi dan Pengembangan SDM Hubungi :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
info@linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188