Bimtek Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapata daerah yang penting untuk membiayai pembangunan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah melalui Undang- Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya. Optimalisasi penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah merupakan harapan dan sekaligus menjadi jalan keluar dari salah satu permasalahan keuangan daerah.
Untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan kajian potensi PAD. Potensi PAD tidak selalu tercermin dalam realisasi penerimaan PAD. Potensi dan realisasi penerimaan PAD dihubungkan oleh sistem dan prosedur pendapatan daerah. Sebaik apapun sistem dan prosedur pendapatan daerah, apabila potensi PAD tidak dihitung atau teridentifikasi secara sahih maka realisasi penerimaan tidak akan optimal. Pemetaan potensi yang baik tidak selalu menghasilkan realisasi penerimaan yang optimal karena optimalisasi penerimaan PAD membutuhkan sistem dan prosedur pemungutan pendapatan yang memadai.
Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Mengundangan Bapak ibu Untuk melakukan interaksi secara aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah Tersebut Kami Sangat Mengharapkan Kehadiran Atau Perwakilanya Bapak / Ibu dalam Bimtek tersebut yang akan di laksanakan pada hari/tanggal:Download Undangan dan Jadwal Bimtek
Informasi Bimtek Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah
- Setiap peserta wajib mematuhi protokol kesehatan pada saat registrasi, check in hotel dan disaat masuk ke ruangan pelatihan
- Calon peserta harap mengisi formulir diatas dan membawanya waktu check in hotel
- konfirmasi melalui telp/SMS melalui 0812 1372 0188 / 0823 1250 6470 Sdr.Amirul
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat – Lambanya H-3