Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Mengacu UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Tahun 2019
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Dan Undang-undang (UU) no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 1 ayat 15 mengatakan bahwa Pencatatan Sipil adalah pecatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara dalam ayat 17 yang dimaksud dengan Paristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.Baca Juga Bimtek Kemampuan Pengelola Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan serta Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Teknis Informasi Data Kependudukan
Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Dan Jadwal Kegiatan Tahun 2019
www.linkeupemda.com
DOWNLOAD UNDANGAN DAN FORMULIR :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Pilihan Tempat / Hotel Kegiatan Tahun 2019:
- HOTEL PRATAMA LOMBOK / NUSA TENGGARA BARAT
- HOTEL AMARIS BANDUNG / JAWA BARAT
- HOTEL NAGOYA PLASA KOTA BATAM
- HOTEL FAVE / AMARIS JAKARTA PUSAT
- HOTEL SAVVOYA SEMINYAK BALI
- HOTEL BEST CITY YOGYAKARTA
- HOTEL FAVE LOSARI / MAKASSAR
- HOTEL AMARIS MALANG
- HOTEL YELLOW SURABAYA
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Diberitahukan Bahwa : Baca Juga Bimtek Dan Diklat Manajemen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Fasilitas Peserta:
– Dapatkan Bonus Menarik *Syarat dan Ketentuan Berlaku* (Untuk 10 Pendaftar Pertama)
– Pelatihan 2 hari / Pembahasan Materi s/d selesai - – Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Shering;– Seminar Kit
– Coffee Break, Lunch dan Dinner– Sertifikat Pelatihan
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif - Catatan :
– Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi Selembat-lembatnya 5 Hari Sebelum Berlangsungnya Kegiatan
– Untuk Peserta Group Minimal 10 Peserta Bisa Request Jadwal Dan Tempat
– Narasumber (Tim Ahli: Kemen-Keu, Kemendagri, LKPP, Praktisi, Dll
– Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan Ini, Hanya dilakukan Saat Registrasi di Hotel Tempat Berlangsungkannya Kegiatan Ini.
Infomasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil
LINKEU – PEMDA
Telepon/Fax : 021- 3501999
Konfirmasi HP / WA :
0812-1372-0188 ( Pak Arul )
0852-1070- 3582 ( Ibu Devita )
Website : ( www.linkeupemda.com email diklatlinkeupemda@gmail.com
Demikian Info Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.