Bimtek Tata Cara Penyusunan Tentang Mitigasi Bencana Alam Dan Penanganan Pengungsi Bencana
Tata Cara Penyusunan Tentang Mitigasi Bencana Alam
Mitigasi Bencana merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat di kawasan rawan bencana, baik itu bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat.
Ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dalam mitigasi bencana, diantaranya tersedianya informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap kategori bencana, sosialisasi dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari serta cara penyelamatan diri jika bencana terjadi sewaktu-waktu dan pengaturan, penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana. Pertimbangan dalam Menyusun Program Mitigasi (khususnya di Indonesia) diantaranya:
- Mitigasi bencana harus diintegrasikan dengan proses pembangunan
- Fokusnya bukan hanya dalam mitigasi bencana tapi juga pendidikan, pangan, tenaga kerja, perumahan bahkan kebutuhan dasar lainnya.
- Sinkron terhadap kondisi sosial, budaya serta ekonomi setempat
- Dalam sektor informal, ditekankan bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat untuk membuat keputusan, menolong diri sendiri dan membangun sendiri.
- Menggunakan sumber daya lokal (sesuai dengan prinsip desentralisasi)
- Mempelajari pengembangan konstruksi rumah yang aman bagi golongan masyarakat kurang mampu, serta pilihan subsidi biaya tambahan dalam membangun rumah.
- Mempelajari teknik merombak (pola dan struktur) pemukiman.
- Mempelajari tata guna lahan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di daerah rentan bencana dan kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun implikasi politik
- Mudah dimengerti dan diikuti oleh masyarakat.
Penanganan Pengungsi Bencana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengertian pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Kebijakan penanganan pengungsi pun diuraikan secara lengkap dalam Undang-Undang itu.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum. Di Indonesia lembaga pemerintah yang secara khusus melakukan upaya penanggulangan bencana adalah BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Fungsi BNPB dan BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak secara cepat dan tepat serta efektif dan efisien. Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Sebagai implementasi kebijakan terkait dengan penanganan pengungsi maka diturunkan ke dalam Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB), seperti:
- Perka BNPB 6/2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai.
- Perka BNPB 7/2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar.
- Perka BNPB 8/2008 tentang Pedoman Pemberian Dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita.
- Perka BNPB 9/2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat BNPB.
- Perka BNPB 14/2010 Tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.
- Perka BNPB 17/2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan RR Pasca Bencana.
- Perka BNPB 6.A/2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana.
- Perka BNPB 8/2011 tentang Standardisasi Data Kebencanaan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Tata Cara Penyusunan Tentang Mitigasi Bencana Alam Dan Penanganan Pengungsi Bencana” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: