Pelatihan Bimtek (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Sebelumnya Perppu No. 2 Tahun 2022, bersifat sementara dan akan segera menjadi UU pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Harapannya stakeholder dapat mendukung dalam pelaksanaannya supaya tercapai masyarakat yang maju.”
perppu No. 2 Tahun 2022, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan UU karena merupakan pengganti UU. Perpu ini mencabut UU No. 11 Tahun 2020 dan akan segera ditetapkan menjadi UU setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Secara umum tidak ada perubahan yang signifikan
latar belakang terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022, yang merupakan kebutuhan mendesak mengisi kekosongan hukum untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan Indonesia. Hadirnya Perppu memperkuat sisi domestik untuk mendorong transformasi struktural membantu masyarakat dan pelaku usaha.”
Bimtek Pelatihan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Perubahan substansi dalam Perppu, persyaratan izin, penonaktifan sumber radiasi pengion, dan peninjauan kembali PP No. 5 Tahun 2021
- Kebijakan tentang Cipta Kerja, tujuan, asas, dan ruang lingkup UU Cipta Kerja.
- Sumber, urgensi, Substansi, dan Klaster-klaster UU Cipta kerja
NARASUMBER ;
Dr. R Muhammad Ibnu Majzah, S,H., MH
- Komisioner / Anggota Komisi Kejaksaan RI
- Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Vederasi Advokat RI
Pelatihan Bimtek (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja