Pelatihan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan dan BUMN. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.
Penggunaan produksi dalam negeri di dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh insan pengadaan, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun BUMN. Karena itu pula, dalam praktek pengadaan barang/jasa, untuk melaksanakan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri tersebut, diwajibkan pula untuk melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Harapan Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia.
Meskipun telah diwajibkan oleh kedua peraturan tersebut, namun masih banyak ditemukan insan pengadaan di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN yang belum memahami cara melakukan perhitungan TKDN tersebut, termasuk mempraktekkannya di dalam setiap proses pengadaan barang/jasa.
Jadwal Bimtek Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Materi Pelatihan TKDN Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Penerapan TKDN Pada Tiap Tahapan PBJ
Pentingnya Pemahaman TKDN dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa - Tahapan Pemilihan Penyedia Oleh Pokja Pemilihan
- Penerapan TKDN Pada Tahapan Tender PBJP
Penyusunan Dokumen Penawaran Oleh Penyedia - Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima
Info Pelatihan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.com