Diklat Kepegawaian

Pelatihan Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Jabatan Fungsional Tertentu JFT

Pelatihan Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Jabatan Fungsional Tertentu

Pelatihan Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Jabatan Fungsional Tertentu

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu
komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan
periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

PENYUSUNAN SKP UNTUK JFT

Penyusunan SKP bagi pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu

Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.

Materi Pelatihan dan Bimbingan Teknis SKP JFT

  1. Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai
  2. Prinsip – Prinsip Penilaian Kinerja PNS
  3. penyusunan SKP sesuai Permenpan RB no 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara
  4. Penilaian Prestasi Kerja PNS
  5. Penyusunan SKP Untuk JFT
  6. Penetapan Target
  7. Tata Cara Penyusunan SKP Bagi JFT
  8. penyetaraan/pengalihan jabatan)

Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Jabatan Fungsional Tertentu

Pelatihan Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Jabatan Fungsional Tertentu

Pelatihan Tata Cara Penyusunan SKP Bagi Jabatan Fungsional Tertentu