Bimtek BUMDES, Diklat Barang/Jasa Pemerintah, Diklat Desa, Lurah, Camat, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK PENGELOLAAN & PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DAN AUDIT PEMERIKSAAN BPK TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

BIMTEK PENGELOLAAN & PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

BIMTEK PENGELOLAAN & PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DAN AUDIT PEMERIKSAAN BPK TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Keuangan desa merupakan aspek penting dalam pengelolaan pemerintahan desa. Untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa, perlu adanya tata cara yang jelas dalam pengadaan barang dan jasa di desa serta pemeriksaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilengkapi dengan pengadaan barang dan jasa di desa serta audit pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan Keuangan Desa

Proses pengelolaan keuangan desa meliputi beberapa tahapan yang perlu diikuti dengan seksama:

1. Perencanaan Anggaran

Desa perlu menyusun rencana anggaran yang mencakup estimasi pendapatan dan belanja desa untuk jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

2. Penganggaran

Pada tahap ini, desa menentukan alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan. Keputusan penganggaran harus didasarkan pada kebutuhan dan prioritas desa, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

3. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Desa melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini meliputi penyusunan dokumen pengadaan, pembukaan dan evaluasi penawaran, serta pemilihan penyedia barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan desa.

4. Pencatatan dan Pelaporan

Desa harus melakukan pencatatan secara akurat dan terperinci mengenai penerimaan, pengeluaran, serta aset dan kewajiban keuangan desa. Laporan keuangan desa yang disusun secara periodik harus mencerminkan kondisi keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Desa bertanggungjawab untuk melaporkan penggunaan anggaran desa dan mempertanggungjawabkannya kepada pihak yang berwenang. Pertanggungjawaban keuangan desa meliputi beberapa aspek berikut:

1. Laporan Keuangan Desa

Desa harus menyusun laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Laporan ini harus disusun secara terperinci dan akurat, mencerminkan transaksi keuangan desa, serta mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku.

2. Pemeriksaan dan Audit

BPK memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan keuangan desa. Audit yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tindak Lanjut Hasil Audit

Hasil audit BPK harus ditindaklanjuti oleh desa untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan desa. Tindak lanjut ini penting agar desa dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, meningkatkan transparansi, dan memastikan akuntabilitas.

Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilengkapi dengan pengadaan barang dan jasa di desa serta audit pemeriksaan BPK merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Dengan mengikuti tata cara yang telah dijelaskan, diharapkan desa dapat mengelola keuangan dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

BIMTEK PENGELOLAAN & PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENGELOLAAN & PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DAN AUDIT PEMERIKSAAN BPK TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com