Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan/Distrik Dan Kampung Serta Implementasi Perundang – Udanganan Tetang Kecamatan/Distrik
Peran dan fungsi distrik ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pada Pasal 10, menguraikan sejumlah tugas yang dimandatkan kepada distrik diantaranya: Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa; Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan kampung; Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM untuk mendukung kegiatan kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah LINKPEMDA menawarkan Bimtek bagi aparatur Kecamatan/Distrik khususnya seluruh aparatur di perangkat daerah Untuk Hadir dan Mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan/Distrik Dan Kampung Serta Implementasi Perundang – Udanganan Tetang Kecamatan
Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan/Distrik Dan Kampung
- Informasi Bimbingan Teknis :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Pembayaran :
- Biaya dapat di transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 An.LINKPEMDA Atau Cash Saat Registrasi
Kontak Person Panitia Nasional : 082312506470 – 081213720188