Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Pasca Pilkada 2024
Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Pasca Pilkada 2024
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 263 ayat (2) mengamanatkan bahwa RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah,
Pada pasal 70 ayat (2), disebutkan bahwa Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik.
Tujuan Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Pasca Pilkada 2024
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan menjamin konsistensi antara prioritas pembangunan pusat dan daerah serta dalam rangka persiapan penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 mendasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Selanjutnya dalam hal ini SKPD sebagai Organisasi Pemerintah Daerah sebagai implementor (Pelaksana) kebijakan Kepala Daerah terpilih menyusun Renstra untuk kurun waktu 5(lima) tahun dan Renja SKPD untuk kurun waktu 1(satu) tahun.
Materi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Pasca Pilkada 2024
- Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Pemda
- Penyusunan Renstra, Renja, dan RKA SKPD
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Pasca Pilkada 2024” bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Perencanaan dan Pejabat Fungsional Umum di seluruh jajaran Pemerintah Daerah, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: