Bimtek Sosialisasi Verifikator Dan Pengolah Data Perikanan
Penangkapan ikan terukur merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Kebijakan ini di terapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk indonesia sejahtera.
Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, dimana kelemahanya adalah kita belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan.
Untuk mengimplementasikan penangkapan ikan terukur, sejumlah persiapan dan kesiapan dilakukan direktorat jendral perikanan tangkap. Salah satunya melalui peningkatan peran pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan pendaratan ikan untuk menerapkan pemungutan PNBP pasca produksi dan sistem kontrak.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Sosialisasi Verifikator Dan Pengolah Data Perikanan” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: