BIMTEK DAN DIKLAT PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2018
Bimtek Dan Diklat Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018
Kepada Yth : Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia